Untuk ke-37 Kalinya Satgas Kostrad Tangkap Pembawa Narkoba di Perbatasan Indonesia-PNG

Lintas Jabodetabek602 kali dibaca

“Kami akan menindak lanjuti dan melakukan pendalaman terhadap kasus yang diperbuat oleh BM guna memutus rantai peredaran narkoba,” ungkapnya.

“Apa yang dilakukan oleh BM telah melanggar Pasal 111 ayat 1 Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800.000.000.- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000.- (Delapan Miliar Rupiah),” jelas Ipda Kasrun.

Di tempat lain, personel Pos Skofro Baru juga berhasil mengamankan 4 paket ganja kering tak bertuan seberat 250 gram. Ganja tersebut didapat dari hasil patroli keamanan yang dilakukan oleh Personel Pos Skofro Baru di sebuah bangunan kosong yang letaknya tak jauh dari jalan penghubung RI-PNG.

Saat tim patroli memasuki hutan di Kampung Skofro, tim patroli melihat ada 2 bangunan kosong yang letaknya tak jauh dari jalan penghubung RI-PNG. Tim memutuskan memeriksa kedua bangunan kosong tersebut. Hasilnya, ditemukan bungkusan plastik yang berisi 4 paket ganja kering seberat 250 gram dan beberapa buah pinang yang disimpan dalam sebuah bantal.

Dugaan sementara, telah terjadi transaksi jual-beli narkoba dimana penjual dan pembeli tidak melakukan transaksi secara langsung. Untuk menghindari pemantauan petugas, pengedar meletakan ganja tersebut di suatu tempat yang telah disepakati. Apabila situasinya memungkinkan, barulah pembeli akan mengambil ganja tersebut.

Sejak 24 Februari 2018, Satgas Yonif PR 501/Kostrad yang melaksanakan tugas di daerah perbatasan Indonesia-PNG sudah 37 kali menangkap dan mengamankan pelaku serta mengamankan barang haram ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses