Tindak Lanjuti Surat Edaran Gubernur, Kapolresta Deli Serdang Lakukan Hal ini

lintas Daerah364 kali dibaca

Diharapkan para pelaku usaha pusat perbelanjaan mall dan rumah makan agar dapat mematuhi peraturan yang sudah diberlakukan seperti tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumatera tersebut. (Ly).



Baca Juga:  Badan Narkotika Nasional Kabupaten Deliserdang Sampaikan Tiga Program Unggulan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses