Diharapkan para pelaku usaha pusat perbelanjaan mall dan rumah makan agar dapat mematuhi peraturan yang sudah diberlakukan seperti tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumatera tersebut. (Ly).
Tindak Lanjuti Surat Edaran Gubernur, Kapolresta Deli Serdang Lakukan Hal ini

