Bahwa penetapan Penyidik mempunyai 2 alat bukti yang cukup setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dalam kegiatan ditambah keterangan 2 (dua) orang ahli yakni Ahli Bidang Jasa Konstruksi LPJK-N dan Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara.
“Bahwa pada tahun 2018, Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagan Siapiapi Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir yang anggarannya bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan RI cq. Direktorat Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2018,” ujar Yogi Hendra SH.MH selaku Kepala seksi Intelijen Kejari Rokan Hilir dalam siaran PERS.
Surat Perjanjian Pekerjaan Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagan Siapiapi Nomor PR.802/1/01/KSOP.BAA18 Tanggal 29 Juni 2018. Bahwa Kedua belah Pihak sepakat untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagan Siapiapi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 20.715.000.800,- selama 180 hari Kalender mulai dari tanggal 30 Juni 2018 s/d 31 Desember 2018.
Pada tahap pencairan, syarat-syarat dari pencairan seperti Jaminan Uang Muka, SSP PPN dan PPh, Rincian Penggunaan Uang Muka dan Berita Acara Progress Pekerjaan dari Konsultan hanya dilampirkan pada Pencairan Tahap I. Pada Pencairan Tahap II-VII, syarat-syarat tersebut tidak dilampirkan namun anggaran tetap dicairkan.
“Sampai dengan berakhirnya masa kontrak fisik yakni pada tanggal 31 Desember 2018, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagan Siapiapi Tahun Anggaran 2018 belum mencapai bobot fisik 100% karena masih ada yang belum selesai yakni Selimut tiang HDPE belum terpasang dan Timbunan untuk causeway dan turap belum selesai,” katanya.