Satgas :Informasi Terbaru Covid-19 Kabupaten Siak

Siak700 kali dibaca

Tidak menyebarkan informasi pribadi dari pasien seperti nama, alamat, dan keluarganya. Menjaga kerahasiaan data pasien merupakan kewajiban kita semua sesuai Pasal 57 UU 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Mari beri dukungan untuk Pasien Positif, Suspek, dan Tenaga Medis. Jangan berstigma negatif terhadap mereka.(rls)



Baca Juga:  Hadiri Launching Polisi RW, Sekda Arfan harap pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat meningkat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses