Tidak menyebarkan informasi pribadi dari pasien seperti nama, alamat, dan keluarganya. Menjaga kerahasiaan data pasien merupakan kewajiban kita semua sesuai Pasal 57 UU 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Mari beri dukungan untuk Pasien Positif, Suspek, dan Tenaga Medis. Jangan berstigma negatif terhadap mereka.(rls)