Plt. Direktur RSUD Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Dr Reson Rusdianto, menanggapi tentang perihal tersebut, disaat di konfirmasikan melalui whatshapp, Sabtu(1/1/2018), mengatakan, Sebenarnya kalau ke rumah sakit sudah termasuk tindakan lanjutan, artinya setiap peserta BPJS sudah ada FKTPnya masing masing atau dokter keluarga. Karena sudah diatur pelayanan di rumah sakit harus dilayani oleh dokter spesialis maka untuk pelayanan tersebut apabila doktet spesialis tidak bisa dirujuk ke RS yang ada dokter spesialisnya. Agar sistem klaimnya bisa dibayarkan. Tapi kalau pihak keluarga tetap ingin dilayani oleh RS maka sistem klaimnya tidak bisa dilakukan. Artinya atas permintaan keluarga. Berbayar (kecuali kasus gawat darurat, itupun kalau sudah lewat masa gawat daruratnya harus di rujuk juga ke RS yang ada dokternya..).
“Alhamdulillah, hari ini dokter spesialis anak sudah ada penggantinya dan Hari senin sudah bisa dilayani di RS Kuala Pembuang, dan dokter spesilis mata juga ada di RSUD kuala pembuang bulan desember ini.. silahkan di manfaat pelayanan kami di RSUD, TKS,” ujarnya. (Fathul Ridhoni)