Putusan Mahkamah Agung, Pemda Siak Akan Ambil Alih 2,8 Hektar Lokasi Istana Siak Yang Masih di Tempati Ahli Waris

Siak, Top Ten491 kali dibaca

Kabag hukum Kabupaten Siak, Jhon Efendi SH, Jumat (07/04/2017) ketika dikonfirmasi di kantornya, mengatakan bahwa persoalan istana peraduan sudah masuk ke ranah pengadilan dan sudah keluar putusannya baik itu tingkat PN,PT, maupun tingkat Kasasi Mahkamah Agung.

“Sudah, itu sudah selesai. Hanya saja kita dari pihak pemda siak memberi batas waktu sampai hari raya ini supaya lahan dikosongkan. Dan pihak PN Siak juga mengetahui hal ini,” ujarnya singkat. (Sht)



Baca Juga:  Anggota DPRD Siak Androy Adrianda : Selenggarakan Penyaringan Pilkampung Secara Transparan dan Fair

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses