Putus Mata Rantai Covid-19 Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kotapadangsidimpuan diperpanjang

Lintas Tabagsel674 kali dibaca

Sambung Irsan, Sementara itu untuk kondisi penyebaran covid-19 yang menonjol, ada pada kecamatan Padangsidimpuan Utara dan Kecamaatan Padangsidimpuan selatan dan untuk kecamatan yang agak menggembirakan yang masuk dalam zona hijau ada pada kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu.

Memberlakukan PPKM Mikro dengan membatasi jam operasional restoran, rumah makan, cafe, warung kopi, warung minuman tradisional sampai pukul 21:00 WIB. Saat beroperasional, pelaku usaha dan pengunjung wajib menerapkan Protokol Kesehatan.

Untuk kegiatan pariwisata seperti tempat hiburan, karaoke dan live musik, wajib membatasi pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas tempat. Wajib terapkan Protokol Kesehatan dan tutup jam 21:00 WIB.

Sementara itu untuk kegiatan keagamaan di rumah ibadah tetap menerapkan protokol kesehatan dengan kapasitas 50% dari daya tampung rumah ibadah tersebut meskipun secara spesifik tidak diatur dalam surat edaran tetkait PPKM.

Kemudian untuk acara pesta pernikahan Irsan menyebut tidak ada pelarangan, dengan catatan dengan pembatasan dan harus mematuhi protokol kesehatan yang sangat ketat. (Mahmud Nasution)



Baca Juga:  Lapas IIB Kota Padangsidimpuan Ikut Laksanakan Qurban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses