“Sedangkan Direktur Utama PT.Heral Eranio Jaya, Leonardo Minggo Nio, SE dan PPK nya bisa dijerat dengan pasal 55 KUH Pidana karena turut serta memerintahkan, perbuatan itu bisa dihukum pidana dan denda,”kata Advokat Riduansyah, SH.
(AT/Andar).
PT.Heral Eranio Jaya Rusak Kebun Warga, Mau Ganti Rugi Hanya 22.5 Juta

