PT.Heral Eranio Jaya Rusak Kebun Warga, Mau Ganti Rugi Hanya 22.5 Juta

Lintas Kab.Kapuas1,368 kali dibaca

“Kami sudah bertemu dengan pihak PT.Heral Eranio Jaya yang diwakili oleh Dody dkk serta PPK pembangunan fasilitas Sampit Expo, Drs.HM.Tahir, MM Mereka minta agar persoalan ini diselesaikan dengan baik baik,”Ujar advokat Riduansyah, SH Kepada Lintas 10.com di Palangkaraya (2/1/2020)

Menurut Advokat Riduansyah, bahwa keluarga Marhani itu orangnya sangat baik hati. Mereka tidak mau menuntut macam-macam terkait pengerusakan dan pengehancuran kebun peninggalan orang tua mereka.

“Mereka hanya minta ganti rugi secara wajar sebesar Rp 90Juta saja, padahal kebun yang dihancurkan dan diratakan dengan tanah tersebut menghasilkan dalam setahunnya mencapai puluhan juta rupiah. Kalau pihak PT.Heral Eranio Jaya dan PPK berpikir jernih, permintaan ganti rugi seperti itu sangat wajar dan murah, jadi menurut saya, daripada kasus pengrusakan ini jadi polemik berkepanjangan lebih baik cepat-cepat diganti saja,” ujar advokat Riduansyah, SH.

Tetapi pihak PT.Heral Eranio Jaya dalam surat yang ditujukan kepada Sekda Pemkab Kotim, kontraktor pengerusakan itu hanya mau mengganti rugi sebesar Rp22,5Juta saja entah dengan alasan dan argumentasi apa. Untuk diketahui, PT.Heral Eranio Jaya ini juga membangun proyek pasar Mangkikit bernilai puluhan milyar.

Menurut advokat Riduansyah, SH, kalau persoalan pengerusakan kebun milik almarhum Basrie ini tidak diselesaikan dengan baik, maka pihaknya akan membawa kasus pengerusakan ini keranah hukum positif.

“Ini jelas-jelas pengerusakan dan masuk dalam ranah hukum Pidana sesuai pasal 406 KUH Pidana . Jadi Buldozer bisa disita sebagai barang bukti dan operator alat berat yang melakukan pengerusakan itu bisa ditangkap. Sedangkan PPK dan Dirutnya bisa dituntut karena turut serta memerintahkan sesuai pasal 55 KUHP,” ujar Advokat Riduansyah, SH.

Perbuatan PT. HERAL ERANIO JAYA yang sudah merusak dan menghancurkan kebun milik almarhum Basrie tersebut sudah melanggar tindak pidana pengerusakan sesuai Pasal 406 dan penyerobotan tanah sesuai Pasal 385 ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6) KUHP. Jonto Pasal (2) UU nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses