PT. BGA diduga Lakukan Alih Guna Lahan Secara Ilegal

Lintas Kab.Kapuas615 kali dibaca

Didalam persyaratan teknis AMDAL yang ada, bahwa salah satunya adalah menginklaf area danau dan sungai untuk dijadikan wilayah konservasi.

Memang didalam perijinan yang diterbitkan awalnya seluas 30.000 ha tersebut ada beberapa revisi sehingga terbitlah SK Bupati Kotawaringin Barat Ek.Bang/525.26/i/2006 luas diberikan bukan 30.000 ha tetapi menjadi 26.900 ha.

Didalam areal seluas 26.900 ha tersebut masih ada kawasan yang harus dijadikan kawasan konservasi, yakni Sungai Sagu, Danau Asam, Danau Desa Kondang, dan Danau Dandun.

Kawasan aliran sungai Sagu dan ke empat danau alam tersebut merupakan kawasan yang dijadikan tempat mata pencaharian masyarakat tradional setempat, karena potensi berbagai jenis ikan alami dapat dimanfaatkan sebagai sumber ekonomi untuk menunjang ekonomi masyarakat setempat.

Seiring berjalannya waktu, PT Bumitama Gunajaya Abadi di tahun 2013 beberapa bagian aliran sungai kecil termasuk aliran besar Sungai Sagu dikeruk secara sefihak oleh pihak perusahaan dengan alasan untuk memperlancar aliran sungai akan tetapi malah merusak vegetasi didalamnya demikian pula tidak lagi dapat dijadikan.tempat hidup berbagai jenis ikan yang dulunya hidup dengan baik ditempat itu.

Demikian pula keempat buah danau alami dan rawa yang berada di sekitarnya, tidak lagi ada kawasan hutan disekitar danau yang hidup beberapa ratus meter mengelilingi danau, karena sudah semu dijadikan perkebunan sawit.

Bahkan danau-danau tersebut, oleh perusahaan diusakan dikeringkan dengan membuat parit atau aliran sodetan dengan alasan untuk dijadikan sumber air dari pohon sawit yang berada disekitarnya, pada hal tujuannya adalah agar danau menjadi kering sehingga dapat ditanami sawit.

Masyarakat sekitar sangat resah terhadap tindakan sepihak perusahaan PT BGA karena masyarakat tidak semuanya mendapatkan plasma, sehingga dengan rusaknya dan beralih fungsinya beberapa kawasan aliran sungai dan danau alami yang dilakukan secara sepihak dan dengan melanggar aturan atau ilegal, sangat merusak habitat kawasan yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses