Pada kesempatan itu, Bupati Harris juga menegaskan kepada Camat dan para Kepala Desa yang daerahnya berbatasan dengan kabupaten lain, untuk lebih mengoptimalkan pengawasan di jalan-jalan alternatif yang berpotensi dijadikan oleh masyarakat sebagai lintasan.
“Saya minta Desa yang berbatasan dengan kabupaten lain yang ada jalan alternatifnya agar diawasi semaksimal mungkin bila perlu ditutup saja, sehingga tidak dijadikan lintasan. Jangan nanti di lintas dijaga, tapi warga bisa melewati jalan alternatif,” tegas Harris.
Bupati Harris juga menyampaikan, dalam penerapan PSBB ini, Pemkab Pelalawan mendirikan 6 Pos Check Point, yaitu di Simpang Beringin Kecamatan Bandar Seikijang, di Kilometer 55 Kecamatan Pangkalan Kerinci, di Simpang Perak, dan di Kecamatan Ukui daerah perbatasan dengan Kabupaten Inhu.
Adapun personil gabungan yang distanbaykan di masing-masing Pos Check Point, diantaranya: untuk Pos Check Point Simpang Beringin (Polisi 15 personil, TNI 1 personil, Dishub 2 personil, Satpol-PP 1 personil, dan tenaga medis 2 personil).
Untuk Pos Check Point KM 55 (Polisi 15, TNI 1, Dishub 6, Satpol-PP 2, Senkom 2, dan tim medis 6 personil). Untuk Pos Check Point Simpang Perak (Polisi 15, TNI 2, Dishub 2, Satpol-PP 2, dan tenaga medis 2 orang). Untuk Pos Check Point Ukui (Polisi 15, TNI 1, Dishub 2, Satpol-PP 2, dan tenaga medis 2 orang).
“Sementara dua pos lagi itu berada di jalan koridor PT. RAPP, yaitu di KM 60 daerah Desa Segati Kecamatan Langgam dan di KM 13 Simpang 4 Kelurahan Pelalawan Kecamatan Pelalawan,” jelas Bupati Harris.
Bupati Harris juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pelalawan untuk selalu mematuhi protokoler kesehatan dan anjuran pemerintah, apalagi di masa penerapan PSBB ini.