Identitas korban atas nama AZ (20) warga Kampung Ciputat RT 003/RW 05 Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten, sedangkan saksi saat kejadian IF (16) dengan alamat sesuai TKP, KB(18), alamat TKP, Khoirul (19) alamat rumah korban atau adik korban telah dimintai keterangan.
Sedangkan pelaku N (34) warga Kampung Ciputat, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug langsung meninggalkan tempat kejadian.
“Barang bukti (BB) berupa 1 bilah pisau dapur gagang plastik warna hijau, 1 pasang sandal diduga milik pelaku, 1 pasang sandal diduga milik korban telah diamankan. Pelaku berikut barang bukti yang berhasil diamankan tersebut dibawa ke Polsek Ciledug untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Irwan Kusuma, SH.
“Tindakan Kepolisian telah dilaksanakan dengan baik dengan mendatangi dan olah TKP dan melakukan pengecekan korban ke RS, serta mengamankan barang bukti,” kata Kapolsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Pius Ponggeng, SH.
“Pengungkapan kasus penganyaan yang mengakibatkan meninggal dunia dikenakan pasal 35I ayat 3 dan pasal 338 KUHP,” tambah Kompol Pius Ponggeng, SH.
Sumber: Humas Polsek Ciledug
Editor: Benz