Ciledug, LINTAS10.COM – Berkat informasi yang cepat diterima Polsek Ciledug, kasus penganyaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang terungkap dengan cepat.
Kapolsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Pius Ponggeng, SH menjelaskan, atas dasar laporan polisi : LP / 1.240 / X / 2019 / Restangkot / Sek Ciledug, tanggal 13 Oktober 2019, Team Resmob Polsek Ciledug yang dipimpin Iptu Irwan Kusuma, SH beserta Babinkamtibmas Kelurahan Tajur, Aipda Suhaedi telah mengamankan 1 orang yang diduga pelaku penganiayaan.
“Atas dasar laporan tersebut, Team Resmob langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dari hasil yang didapatkan di TKP diketemukan sebuah pisau dapur dengan gagang plastik warna hijau, dua pasang sandal yang diduga milik pelaku dan korban,” kata Kapolsek.
Kemudian, lanjut Kapolsek, Team Resmob melakukan interview terhadap beberapa saksi yang berada pada saat kejadian dan didapat informasi mengenai identitas pelaku.
Selanjutnya, kata Kapolsek, atas informasi yang telah didapatkan, Team Resmob yang dipimpin Kanit Reskrim beserta Babinkamtibmas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Dengan waktu yang begitu cepat tidak disia-siakan oleh tim, Minggu (13/10/2019) sekira pukul 00.30 WIB Team Resmob berhasil mengamankan pelaku yang berada di daerah Kampung Dukuh, Kelurahan Sudimara Selatan, langsung dibawa ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolsek.
Waktu kejadian pada hari Sabtu, tanggal 12 Oktober 2019, sekira jam 22.30 WIB di Perum Puri Kartika Baru, Jalan Sawo Blok J.7 RT.001/RW 09, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten telah terjadi percekcokan hingga terjadi pembunuhan dan meninggal dunia.
Identitas korban atas nama AZ (20) warga Kampung Ciputat RT 003/RW 05 Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten, sedangkan saksi saat kejadian IF (16) dengan alamat sesuai TKP, KB(18), alamat TKP, Khoirul (19) alamat rumah korban atau adik korban telah dimintai keterangan.
Sedangkan pelaku N (34) warga Kampung Ciputat, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug langsung meninggalkan tempat kejadian.
“Barang bukti (BB) berupa 1 bilah pisau dapur gagang plastik warna hijau, 1 pasang sandal diduga milik pelaku, 1 pasang sandal diduga milik korban telah diamankan. Pelaku berikut barang bukti yang berhasil diamankan tersebut dibawa ke Polsek Ciledug untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Irwan Kusuma, SH.
“Tindakan Kepolisian telah dilaksanakan dengan baik dengan mendatangi dan olah TKP dan melakukan pengecekan korban ke RS, serta mengamankan barang bukti,” kata Kapolsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Pius Ponggeng, SH.
“Pengungkapan kasus penganyaan yang mengakibatkan meninggal dunia dikenakan pasal 35I ayat 3 dan pasal 338 KUHP,” tambah Kompol Pius Ponggeng, SH.
Sumber: Humas Polsek Ciledug
Editor: Benz