Polres Tangerang Selatan Musnahkan Miras Hasil Operasi Di Tangerang

Menurut AKP Alexander Yuriko, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka akibat peredaran miras tersebut dengan sangkaan pasal 197 Undang Undang nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 204 Ayat (1) dan (2) KUHP. (Berlin Aritonang)



Baca Juga:  PANGDAM Jaya Safari Ramadhan ke KODIM 0504/Jakarta Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses