Menurut AKP Alexander Yuriko, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka akibat peredaran miras tersebut dengan sangkaan pasal 197 Undang Undang nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 204 Ayat (1) dan (2) KUHP. (Berlin Aritonang)
Polres Tangerang Selatan Musnahkan Miras Hasil Operasi Di Tangerang

