Lanjutnya, dalam hal ini yang menjadi pihak tergugat I Ketua Yayasan Kotawaringin, tergugat II rektor Universitas Antakusuma, tergugat III Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat, tergugat IV Tim Sembilan yang diketuai Badan Pertanahan Nasional, tergugat V Kelurahan Madurejo, tergugat VI Camat Arut Selatan, tergugat VII Badan Pertanahan Nasional Kotawaringin Barat.
Sedangkan dari pihak tergugat yang diwakilkan penasehat hukumnya Sukarlan Fachrie Doemas, SH mengatakan, sebetulnya objek sengketa tanah di Kampus Universitas Antakusuma ini telah dibebaskan dan telah dilakukan ganti rugi.
“Realnya tanah ini sudah dibebaskan dan diganti rugi, serta diterbitkan sertifikat hak pakai untuk yayasan. Jadi yang jual tanah ini adalah orang tua dari penggugat dan ganti ruginya juga yang menerima orang tuannya, bukan anaknya,” ujarnya.
Terkait sertifikat hak milik berada di tangan penggugat, diakuinya ada kelalaian. Dimana pada saat pembebasan sertifikat masih tergadai di Bank. Seharusnya setelah dibayar sertifikat ditarik namun hal tersebut dilakukan.
“Namun demikian kenapa tidak dari awal menggugat, sudah 23 tahun baru digugat dan seolah – olah itu tanah mereka,” pungkasnya.(AD)