Penyeludupan Trenggiling, Oknum Polisi diancam 5 Tahun Penjara.

Pelalawan, Top Ten579 kali dibaca

Dalam pasal sementara di persangkan terdakwa adalah 21 ayat 2 dalam undang-undang konservasi alam  hayati dan ekosistem, kemudian  di sertai junto peraturan pemerintah no 7 tahun 1990 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa , karna ini bukannya terdakwa sendiri dan ada bersama-sama kita juntokan juga dengan 55 ayat 1 KUAP yang tertulis  disini yang turut serta melakukan dan melakukanya dan untuk ancaman konservasi alam hayati adalah 5 tahun penjara, namun serta denda-denda yang akan di pertimbangkan di persidangan nantinya.pungkasnya.(*jait)



Baca Juga:  Kalapas Labuhan Deli Terima Penghargaan dari Kemenkum Ham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses