Atas perbuatan Tersangka SALEH Bin BUSRA diduga telah melanggar pasal Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)(AT-humas polda kalteng)20
Pengedar Sabu Mentaya Seberang akhirnya diciduk Sat Resnarkoba Polres Kotim

