Pengedar Sabu Mentaya Seberang akhirnya diciduk Sat Resnarkoba Polres Kotim

Lintas Kab.Kapuas235 kali dibaca

Atas perbuatan Tersangka SALEH Bin BUSRA diduga telah melanggar pasal Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)(AT-humas polda kalteng)20



Baca Juga:  Masyarakat Adat Desa Kinipan Kabupaten Lamandau Tetap Melakukan Perlawanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses