Berada dibawah itu, kemudian anaknya langsung menusukkan pisau Charter yang dibawa tersebut kebagian perut dan bagian dada ayahnya sebanyak 2 kali, ketika mengalami luka tusuk, lalu Saudara Budi Hutagaol langsung meminta tolong kepada istrinya saudari Nurbaiti sambil berteriak “Tolong, dia bersenjata” karena teriakan korban, Saudari Nurbaiti langsung berlari dari dapur rumah ke arah depan rumah untuk melihat suaminya Saudara Budi Hutagaol.
“Atas Kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk dibagian perut dan dada dan di bawa ke RSUD di Bagan siapi-api dan istri korban Nurbaiti Boru Sitorus melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan,” terang AKP Juliandi SH.
Lanjut AKP Juliandi SH. lagi, Sehubungan dengan laporan tersebut pada Sabtu 19 /12/2020 sekira pukul 03.00 WIB Kapolsek panipahan IPTU Boy Setiawan, S.AP., M.Si beserta dengan Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPDA Mujiono Bersama dengan 4 orang anggota Opsnal Polsek Panipahan berangkat dari Panipahan menuju Ke TKP.
“Kurang lebih 2 Jam perjalan sekira pukul 06:00 Wib Tim sampai di TKP dan tidak berapa lama berhasil menangkap Pelaku, dan berdasarkan keterangan pelaku bahwa alat yang digunakan oleh pelaku berupa satu bilah pisau Carter yang gagangnya warna biru, yang mana Pisau tersebut sudah di buang oleh Pelaku ke sungai. Atas kejadian tersebut tersangka dibawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut,” imbuhnya.
Hasil tes urine tersangka Samsudin alias Joko Positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine dan tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 UU RI NO.23 THN 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat 2 K.U.H.Pidana. (rls)