Jika nantinya ada yang melanggar, pihak Pemko Padangsidimpuan akan memberikan surat teguran hingga tiga kali. Namun jika masih membandel, maka sikap tegas akan diberikan.
“Sanksi terberat adalah penutupan warnet dan penarikan ijin usaha,” tegas Wako Irsan.
Usai dilaksanakannya pembukaan sosialisasi Perwal No 51 Tahun 2019 Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Padangsidimpuan Zulkifli Lubis, menjelaskan sebagai penegak perda keputusan kepala daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Setelah adanya perda dan sosialisasi ini, Satpol PP tentunya akan menindak tegas pengusaha yang membandel.
Sementara itu Kabid Sarana & Prasarana Komunikasi Ira Kartika Pulungan SE menambahkan bahwa penegakan aturan tersebut untuk menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat, menghindari bahaya penyalahgunaan internet oleh masyarakat terutama anak didik dari berbagai hal yang dapat merusak, mencegah terjadinya kejahatan seksual, cyber crime dan lain – lain.
Tampak hadir Kadis Perizinan Ruslan Abdul Gani, Camat Padangsidimpuan Utara Nanda Alfina, Mewakili Kadis Perindag (Perindustrian dan Perdagangan). (Hms)