Pemko Padangsidimpuan Sosialisasikan Peraturan Walikota

Lintas Tabagsel817 kali dibaca

Padangsidimpuan, lintas10.com – Perwal (Peraturan Walikota) Nomor 51 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan komunikasi dan informatika yang telah terbit pada tahun 2019 kemarin, Perwal ini disosialisasikan ke puluhan pengusaha warnet yang ada di Kota Padangsidimpuan di aula MAN II Kota Padangsidimpuan, Rabu (27/10/2021).

Kepala Diskominfo Kota Padangsidimpuan, Islahuddin Nasution S.Sos pada laporannya mengatakan kegiatan sosialisasi untuk para pengusaha warnet ini merupakan pengenalan perwal tersebut kepada para pengusaha agar keberadaan warnet dapat memberikan kenyamanan dan keamanan terhadap para masyarakat yang menggunakan jasa warnet.

“Perwal ini mengatur beberapa hal, misalnya kenyamanan tempat, penggunaan software dan juga aplikasi yang digunakan untuk pemblokiran situ – situs dewasa”, ujarnya.

Selain itu dia mengajak kepada pengusaha untuk mematuhi semua peraturan, sehingga tidak dikenakan sanksi seperti yang tertera pada perwal No 51 tahun 2019 Bab VII pasal 11, 12, 13 dan 14, tambahnya.

Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, pada sambutannya menyampaikan sosialisasi ini sebernarnya tidak rumit , Pemerintah kota tidak melarang akan tetapi pengusaha agar mengatur dan mempedomani perwal tersebut sehingga kehadiran warnet ini memberi lebih banyak manfaat kepada masyarakat.

“Banyak penyalahgunaan warnet, karenanya semua hal tersebut kita atur,” ungkap Walikota.

Kami berharap dengan diterbitkannya Perwal No 51 Tahun 2019 dapat menjaga generasi muda di Kota Padangsidimpuan dari konten, situs maupun hal – hal yang negatif, tambah Walikota.

“Tak bisa dipungkiri bahwa Warnet juga memiliki peran membuat masyarakat melek internet, untuk itu harus ada pengawasan dari semua pihak agar memastikan penggunaan warnet ini untuk hal yang positif,” tutupnya.

Jika nantinya ada yang melanggar, pihak Pemko Padangsidimpuan akan memberikan surat teguran hingga tiga kali. Namun jika masih membandel, maka sikap tegas akan diberikan.

Baca Juga:  LAKALANTAS di Km 12-13 Desa Pargarutan Kecamatan Angkola

“Sanksi terberat adalah penutupan warnet dan penarikan ijin usaha,” tegas Wako Irsan.

Usai dilaksanakannya pembukaan sosialisasi Perwal No 51 Tahun 2019 Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Padangsidimpuan Zulkifli Lubis, menjelaskan sebagai penegak perda keputusan kepala daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Setelah adanya perda dan sosialisasi ini, Satpol PP tentunya akan menindak tegas pengusaha yang membandel.

Sementara itu Kabid Sarana & Prasarana Komunikasi Ira Kartika Pulungan SE menambahkan bahwa penegakan aturan tersebut untuk menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat, menghindari bahaya penyalahgunaan internet oleh masyarakat terutama anak didik dari berbagai hal yang dapat merusak, mencegah terjadinya kejahatan seksual, cyber crime dan lain – lain.

Tampak hadir Kadis Perizinan Ruslan Abdul Gani, Camat Padangsidimpuan Utara Nanda Alfina, Mewakili Kadis Perindag (Perindustrian dan Perdagangan). (Hms)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses