Pelaksanaan dari Perjanjian Lombok ini oleh berbagai instansi teknis berada di bawah naungan dan supervisi Indonesia-Australia Ministerial Forum (IAMF)

Lintas Jabodetabek464 kali dibaca

Tidak saling mencampuri urusan dalam negeri;

Tidak mendukung atau berpartisipasi dalam segala bentuk kegiatan baik orang atau lembaga yang mengancam stabilitas, kedaulatan dan integritas teritorial Pihak lain, termasuk menjadikan wilayah para Pihak untuk melakukan kegiatan separatisme yang ditujukan kepada pihak lain;

Menyelesaikan sengketa secara damai; dan

Tidak menggunakan ancaman atau kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik Pihak lain.

Terdapat 10 bidang kerjasama yang dicakup oleh Perjanjian ini, yaitu: Kerjasama pertahanan; Kerjasama penegakan hukum; Kerjasama counter-terrorism; Kerjasama intelijen; Keamanan maritim; Keselamatan dan keamanan penerbangan; Pencegahan perluasan (non proliferasi) senjata pemusnah massal; Kerjasama tanggap darurat; Kerjasama pada organisasi multilateral; dan Membangun kontak dan saling pengertian masyarakat mengenai persoalan-persoalan di bidang keamanan.

Lombok, 13 November 2006.

Sudah jelas bukan bahwasanya Papua akan selalu menjadi bagian NKRI karena diakui oleh PBB dan negara-negara lainnya di dunia.
Benz



Baca Juga:  Tidak Layak Huni, Rumah Mbah Sarijah Di Renovasi Kodim 0802/Ponorogo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses