Pasutri Edarkan Sabu Di Parenggean Sembunyikan Barang Haram Dalam Kotak Permen Dan Remote Control TV

Lintas Kab.Kapuas196 kali dibaca

Atas perbuatan kedua pasutri ini diduga telah melanggar 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (AT-humas polda kalteng)39



Baca Juga:  Sat Sabhara Polres Sukamara Patroli Pendisplinan Protokol Kesehatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses