Niat Ngajak Hubungan Intim, Pria Ini Rampas Barang Waria Diciduk Unit Reskrim Polsek Cengkareng

Lintas Jabodetabek462 kali dibaca

“Kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku AS. Untuk JW kita jerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan,” katanya.

Editor : Benz



Baca Juga:  Dandim 0205/TK bagikan bingkisan kepada petugas Pos Pam Tahun Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses