Kemendikbud telah menerbitkan Keputusan Mendikbud (Kepmendikbud) Nomor 317/P/2016 tentang Unit Pemberantasan Pungutan Liar di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kepmendikbud tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Nomor 05 Tahun 2015 yang merinci langkah-langkah memberantas praktik pungli.
“Penguatan nilai-nilai integritas itu harus termanifestasi tidak hanya di kementerian tetapi juga hingga tingkat satuan-satuan pendidikan,” pesan Muhadjir.
Workshop APIP dengan tema “Peran APIP Dalam Pencegahan Pungutan Liar pada Layanan Publik” hari ini bertujuan untuk mewujudkan kesepahaman dan kesamaan cara pandang antar K/L dalam mengawal pencegahan dan pemberantasan praktik pungutan liar. Selain itu, diharapkan workshop ini dapat menggali ide dan gagasan antar K/L terkait pelaksanaan saber pungli.
Hadir sebagai narasumber pada workshop APIP hari ini di antaranya Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sejak tahun 2015 Kemendikbud membuka Unit Layanan Terpadu (ULT) yang memberikan pelayanan penyelesaian pengaduan, dan permintaan informasi dari masyarakat terkait produk-produk program dan kebijakan.
Di tahun 2016 Kemendikbud berhasil memperoleh nilai 93,10 (zona hijau) atas penilaian terhadap kepatuhan dalam pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Unit Layanan Terpadu berkomitmen untuk mengedepankan pelayanan yang cepat, tepat dan bebas pungli.
“Jika mau membangun pendidikan yang baik maka harus dimulai dengan cara yang baik. Saya mengajak semua pihak untuk tidak mengotori dunia pendidikan dengan kecurangan, dan praktik tidak baik seperti pungli,” tegas Mendikbud.
(Ebenezer Sihotang)