“Tersangka TA ini sudah sering menjual hasil kejahatannya kepada DI,” tambahnya.
Masih lanjutnya, kemudian tersangka (DI) menjual lagi ke tersangka MN untuk selanjutnya kalung tersebut dilebur menjadi lempengan emas batangan.
“Setelahnya MN menyerahkan emas batangan tersebut kepada EN, yang mana emas batangan tersebut akan dibentuk lagi menjadi berbagai macam perhiasan emas dan dijual kembali,” katanya.
Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Arits Merdeka Sirait mengucapkan apresiasi terhadap jajaran Polres Metro Jakarta Barat yang telah cepat merespon mengungkap tindak kejahatan jalanan.
“Korban merupakan seorang nenek yang sedang menggendong bayi. Mirisnya, korban terjatuh setelah kalung yang dikenakan dirampas pelaku.
Untuk itu, ia mengimbau kepada para orang tua agar melarang anaknya memakai asesoris.
“Kami mengimbau kepada para orang tua agar tidak memberikan asesoris apapun karena asesoris itu sangat rentan menjadi korban jambret dan lain sebagaimanya,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Ervina mengatakan, kejadian seperti ini terjadi yang kesekian kalinya di wilayah hukum Polres Jakarta Barat.
Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi kepada Polres Metro Jakarta Barat karena cepat sekali bertindak atas aksi yang meresahkan masyarakat.
“Kami juga mengimbau agar dihidupkan kembali sistem keamanan lingkungan dan masyarakat harus berani lapor. Terutama kerjasama terhadap masyarakat harus ditingkatkan lagi,” tuturnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol F 3371 FAV, 1 buah helm warna hitam kuning lis hijau, 1 buah jaket jeans warna biru,1 buah celana panjang warna hitam,1 buah kartu ATM Bank Mandiri, 4 unit Handphone merk Oppo dan Vivo, 1 wadah plastik berisi lelehan perak, 1 lembar daun untuk menutup Nopol, 1 buah emas batangan, 1 buah lelehan emas, 2 kwitansi kalung emas, 1 buku catatan.