Atas pelanggaran ketentuan Hukum Adat tersebut diatas, maka PT. SML Didenda atau Kamuh sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).
3. Wilayah Hutan Adat Laman Kinipan yang sudah digusur dan ditanami oleh PT. SML harus dikelola dalam bentuk kemitraan bersama masyarakat dengan ketentuan tanah tetap menjadi milik Masyarakat Adat Laman Kinipan turun temurun dan tidak diperjual belikan atau diganti rugi.
4. Meminta kepada pihak PT. SML untuk menghentikan semua kegiatan penggusuran Wilayah Adat Laman Kinipan.
5. Apabila batas waktu 10 hari pihak PT. SML tidak ada tanggapan, maka masyarakat akan bertindak sendiri apapun bentuknya. (AT)