MASYARAKAT ADAT DESA KINIPAN DEMO DI KANTOR DPRD LAMANDAU

Lintas Kab.Kapuas554 kali dibaca

Atas pelanggaran ketentuan Hukum Adat tersebut diatas, maka PT. SML Didenda atau Kamuh sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).

3. Wilayah Hutan Adat Laman Kinipan yang sudah digusur dan ditanami oleh PT. SML harus dikelola dalam bentuk kemitraan bersama masyarakat dengan ketentuan tanah tetap menjadi milik Masyarakat Adat Laman Kinipan turun temurun dan tidak diperjual belikan atau diganti rugi.

4. Meminta kepada pihak PT. SML untuk menghentikan semua kegiatan penggusuran Wilayah Adat Laman Kinipan.

5. Apabila batas waktu 10 hari pihak PT. SML tidak ada tanggapan, maka masyarakat akan bertindak sendiri apapun bentuknya. (AT)



Baca Juga:  Operasi Mantap Praja Telabang 2020, Polres Barsel Laksanakan Apel Gelar Pasukan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses