Mantan Kades Ujung Batu I jadi Tersangka Pengrusakan Kebun sawit Warga

Uncategorized700 kali dibaca

Kasus ini pun dilimpahkan ke Polres Palas, setelah resmi beroperasi 2020 lalu. Hampir 3 tahun berjalan, Polres Palas baru menetapkan satu tersangka, yakni Agus Priyono, mantan kepala desa ujung batu I.

Sedang menurut pelapor, pengrusakan lahan ini melibatkan Subur AS, AHE Dasopang, Wahyudi, Harsono, Budi Waluyo, Aswin Harahap, dan Edi Juneidi. Dan satu unit alat berat becko merk hitachi sebagai alat bukti juga tidak ada disita. (MAB)



Baca Juga:  Menjelang Akhir Jabatan, Kapolres Kobar Silaturahmi Bersama Insan Pers

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses