Kasus ini pun dilimpahkan ke Polres Palas, setelah resmi beroperasi 2020 lalu. Hampir 3 tahun berjalan, Polres Palas baru menetapkan satu tersangka, yakni Agus Priyono, mantan kepala desa ujung batu I.
Sedang menurut pelapor, pengrusakan lahan ini melibatkan Subur AS, AHE Dasopang, Wahyudi, Harsono, Budi Waluyo, Aswin Harahap, dan Edi Juneidi. Dan satu unit alat berat becko merk hitachi sebagai alat bukti juga tidak ada disita. (MAB)