5. Kepatuhan Hukum.
Di banyak negara, ada undang-undang yang mengatur perlindungan data pribadi seperti Regulasi Umum Perlindungan Data (GDPR) di Uni Eropa atau Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di beberapa negara. Melindungi data pribadi saat melakukan pinjaman online adalah untuk mematuhi peraturan hukum yang berlaku.
”Agar dapat melindungi data pribadi saat melakukan pinjaman online, ada beberapa langkah aman yang bisa dilakukan,” ungkap Aziz yang juga merupakan CEO Media Siber RiauKarya.com ini.
Pilih pemberi pinjaman terpercaya, periksa keamanan situs web tempat mengajukan pinjaman, beri informasi yang terbatas, jaga kerahasiaan login dan sandi, dan periksa kebijakan privasi .
Terakhir, pria yang hobi memancing ini menegaskan, melindungi data pribadi saat melakukan pinjaman online bukan hanya tanggung jawab pemberi pinjaman, tetapi juga merupakan tanggung jawab pribadi sebagai pengguna.
“Dengan mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat, maka dapat meminimalkan risiko keamanan dan melindungi informasi pribadi dengan lebih baik,” tutupnya.
Sebagai informasi, Kegiatan Literasi Digital untuk Segmen Komunitas di Wilayah Sulawesi dan sekitarnya adalah melakukan Kegiatan massif yang bertujuan mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif sehingga dapat meningkatkan kemampuan kognitif-nya untuk mengidentifikasi hoaks serta mencegah terpapar dampak negatif penggunaan internet. Selain itu, dari kegiatan yang massif ini juga diharapkan tercapai target 360.000 orang yang mendapatkan literasi digital pada tahun 2023. **