Adapun barang bukti yang diamankan antaranya satu baju dan celana yang dipakai oleh salah satu pelaku pada saat melakukan tindak pidana pemerasan, uang sejumlah Rp.67.500, dompet coklat bersama identitas salah satu pelaku, serta rekaman video yang disebarkan melalui salah satu aplikasi Media Sosial (Instagram).
“Kepada kedua tersangka kita jerat Pasal 335 ayat (1) dan Pasal 368 KUHP,” tandasnya.
Sumber: Gumas Polres Jakbar
Editor: Benz