Rokan Hilir, lintas10.com-Bun Tiam (60) warga Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Kabupaten Rokan Hilir terpaksa membuat Laporan Polisi , akibat rumah nya dicongkel maling sewaktu ditinggal Ke Medan Sumatera Utara urusan keluarga.
Rumahnya dicongkel maling ketahuan saat Bun Tiam pulang dari Medan jumat (5/2/2021) melihat isi rumahnya acak-acakan dan dinding rumahnyaada yang rusak akibat dicongkel secara paksa oleh orang tak kenal (OTK)
Bun Tiam berangkat ke Medan (23/1/2021) untuk urusan keluarga dan rumah di tinggal dalam kondisi tertutup dan terkunci . Bun Tiam sadar mumahnya di masuki maling setelah mencek 1 unit honda Supra X 125 BK 3343 XAZ,1 tabung gas dan kompor gas dan surat penting lainnya sudah tak ada.
Akiong tetangga Bun Tiam menyebutkan bagian belakang dinding rumahnya dalam kondisi rusak tanda di buka paksa. Merasa dirugikan Akhirnya Bun Tiam membuat laporan polisi LP/B/303/II/2021/Riau/Res-Rohil/Sektor Panipahan Sabtu (6/2/2021) lalu.
Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan SAP.Msi dan Kanit Reskrim Aiptu Mujiono bersama 3 personil Opsnal lansung ke TKP dan mengumpulkan informasi dengan meminta keterangan saksi-saksi yang diperlukan .
Tim pilihan Iptu Boy Setiawan SAP.Msi dan Aiptu Mujiono bergerak cepat ke daerah perbatasan Panipajan Rohil-Ajamu Labuhan Batu Sumut yang diduga pelaku membawa milik korban kedaerah Sumut.
Dalam waktu singkat personil gerak cepat Bhayangkara Polsek Panipahan ini berhasil mengantongi informasi berharga dan terus memburu pelaku. Akhirnya Selasa (9/2/2021) sekitar pukul 22.00 Wib berhasil menangkap YSM (18) warga Jalan Cempaka Panipahan.
Saat di tangkap dalam persembunyianya YSM (18) ternyata ” Bernyanyi ” dia tak sendiri saat mencuri di rumah Bun Tiam . YSM bersama dengan sahabatnya SAP .