Tentu saja ada kriteria untuk para napi yang memperoleh remisi langsung bebas, karena selama menjalani hukuman berkelakuan baik, Mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan, Mengikuti kegiatan pengajian, Shalat lima waktu dan Kegiatan yang dilakukan oleh para napi selama di Lapas bernilai positif,” pungkasnya. (Rep)***
Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Usulkan Remisi 249

