Lakukan Verifikasi, Disnaker Kuansing Kunjungi Kantor Serikat Pekerja FSPMI

Kuansing340 kali dibaca

 

Lintas10.com. Kuansing – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Mengunjungi kantor Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekeja Metal Indonesia (KC- FSPMI) Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (4/5/2023) pagi.

Kedatangan rombongan Disnaker Kuansing bertujuan untuk verifikasi lapangan, guna pencatatan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara, Digital dan Transportasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK-SPDT FSPMI) Kuantan Singingi.

Kepala Bidang Syarat Kerja Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Aprimon, S. Kom sangat mengapresiasi keberadaan FSPMI, yang juga sudah bernaung di bawah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), sehingga sudah menambah wadah buruh untuk berserikat.

Namun tentu keberadaan FSPMI dengan KSPI di Kuansing, bisa menjaga harmonisasi antar serikat dan pihak perusahaan yang sudah tercatat sebelumnya.

“ Kami mendatangi Kantor FSPMI Kuansing untuk verifikasi pencatatan PUK yang bernaung di FSPMI Kuansing, dan kami menghimbau FSPMI untuk tetap menjaga solidaritas dan koordinasi baik sesama antar Serikat, pihak perusahaan dan Disnaker,” paparnya.

Sebab, katanya, Tujuan Serikat sangat positif, bisa mengadvokasi perjuangan tenaga kerja, untuk menuju kesejahteraan dan kesetaraan hak -hak buruh.

Ketua KC- FSPMI Kuansing Jon Hendri, SE didampingi beberapa pengurus FSPMI mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas respon cepat Disnaker Kuansing, untuk menindak lanjuti surat permohonan pencatatan Pimpinan Unit Kerja SPDT -FSPMI.

“ FSPMI Kuansing akan berdampingan harmonis dengan Federasi dan Konfederasi yang ada di Kuansing, dalam memperjuangkan hak -hak buruh. Kami siap menjadi motor penggerak, dan mendorong pemerintah membuat payung hukum perlindungan hak-hak buruh terutama Buruh Harian Lepas (BHL),” ujarnya.

Sebab, sampai saat ini belum ada Perda Tentang Hubungan Industrial, maupun Perbup tentang Hubungan Industrial di Kabupaten Kuantan Singingi,” ujarnya.

Baca Juga:  Korban Tenggelam di Kampung Baru Ibul Pucuk Rantau, Telah Ditemukan Polsek Kuantan Mudik Bersama Tim

Dikatakannya, pihaknya akan bersama-sama dengan Federasi, Konfederasi dan Serikat Pekerja lainnya mendorong pemerintah, untuk menerbitkan payung hukum tentang hubungan industrial di Kuansing.

Selama ini, katanya, terkait standarisasi kesejahteraan buruh di Kuansing hanya berdasarkan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja, serta Perbup tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuansing yang di setiap tahun.

Jon Hendri juga menyebutkan pada May Day kemarin, sudah ada 20 Serikat Pekerja di Kuansing yang menyatakan sepakat untuk memperjuangkan payung hukum tentang standarisasi upah khusus untuk BHL, seperti Buruh Bongkar Muat, Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit, para buruh outsourcing cleaning servis, dan lainya,” tuturnya. (Rep)***











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses