Kurir Narkotika Antar Provinsi Berhasil di Bekuk Polsek Medan Timur

Hukrim, lintas Daerah373 kali dibaca

Lantaran gaji sudah dua bulan tidak dibayar, tersangka bertemu dengan Edi yang menawarkan pekerjaan untuk membawa sabu ke Padang dengan upah Rp 3 juta.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau 20 tahun penjara,” pungkas Kompol Mhd Arifin SH. ( Ly Tinambunan )



Baca Juga:  Sopo ATRestorasi Bersatu Resmi Terbentuk, Antonius Tumanggor Targetkan 25 DPD Terbentuk di Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses