3. Pasien 219 terkonfirmasi Positif Covid-19 Siak adalah Nn. FA (20) yang merupakan warga Kecamatan Tualang. Saat ini diisolasi dan dirawat di RS E H (Pekanbaru). Nn. FA (20) merupakan Scrining yang dilakukan oleh Perusahaan di Perawang.
4. Pasien 220 terkonfirmasi Positif Covid-19 Siak adalah An. MD (15) yang merupakan warga Kecamatan Tualang. Saat ini sudah dirawat dan di isolasi di RS Eka (Pekanbaru). MD (15) merupakan hasil scrining yang dilakukan oleh perusahaan di Perawang.
5. Pasien 221 terkonfirmasi Positif Covid-19 Siak adalah Tn. AP (35) yang merupakan warga Kecamatan Tualang. Saat ini sudah dirawat dan diisolasikan di RS E H (Pekanbaru). AP (35) merupakan hasil scrining yang dilakukan oleh perusahaan di Perawang.
Pasien yang dinyatakan sembuh hari ini ada 8 pasien, dengan rincian: 1. Pasien 166 Ny, DM (31) dari RS E.H Pekanbaru. 2. Pasien 153 Tn. RAD (20) dari RS E.H Pekanbaru. 3. Pasien 128 Ny, MY (25) dari RSUD Siak. 4. Pasien 129 Ny. M (35) dari RSUD Siak. 5. Pasien 130 Tn. RA (36) dari RSUD Siak. 6. Pasien 123 Ny. BD (53) dari asrama haji. 7. Pasien 127 Ny. MSW (30) dari RSUD Siak. 8. Pasien 125 Ny. LM (50) dari asrama haji.
Budhi mengingatkan untuk sekian kalinya kepada seluruh lapisan masyarakat kabupaten siak agar untuk: a. Tetap tenang dan tingkatkan kewaspadaan. b. Lakukan pembatasan fisik (physical distancing). c. Walaupun tidak sakit, belum tentu orang yang kita temui itu negatif covid-19 dan tidak menyebarkan virusnya. Maka pilihan yang terbaik adalah tetap di rumah dan hindari keramaian. d. Bila harus keluar, gunakan masker (lebih baik menggunakan masker kain dari pada tidak sama sekali) sesuai dengan imbauan Gubernur Riau Nomor 96 Tahun 2020 tentang penggunaan masker untuk mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). e. Rutin mencuci tangan (lebih efektif mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir dibandingkan hand sanitizer). f. Jaga pola hidup sehat. g. Makan buah dan sayuran. h. Berolahraga rutin. i. Konsumsi vitamin yang cukup. j. Tidak menyebarkan informasi pribadi dari pasien seperti nama, alamat, dan keluarganya. Menjaga kerahasiaan data pasien merupakan kewajiban kita semua sesuai Pasal 57 UU 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.