Kepsek SMAN 112: Siswa Pindahan ke SMAN 112 Jakbar harus lulus test.

“Syarat khusus, mengikuti test potensi akademik serta wawancara bila diperlukan. Kita tidak menerima titipan dari siapapun, kecuali lulus test,” kata Noviolaleni, SPd di kantornya Jumat (11/1/2019).

Sementara itu, Plt Kadis Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Bowo Irianto mengatakan, mutasi masuk peserta didik dapat dilaksanakan apabila daya tampung sekolah masih tersedia dengan memerhatikan ketentuan rasio kelas dan batas akhir mutasi SD Kelas 1 – Kelas 5, SMP Kelas VII dan Kelas VIII, sedangkan SMA/SMK Kelas X dan Kelas XI.

“Bagi sekolah yang masih ada formasi sampai tanggal 22 Februari,” kata Bowo.

Sedangkan batas akhir mutasi masuk bagi peserta didik Kelas VI sampai tanggal 15 Februari 2019, Kelas IX SMP dan Kelas XII SMA sampai tanggal 15 Januari 2019.

“Untuk Kelas XII SMK tidak diperbolehkan mutasi masuk pada Semester Genap,” kata Plt Kadisdik Prov DKI Jakarta.

Kepsek Noviolaleni, SPd menambahkan, untuk peserta didik yang oindak ke sekolah lain ada 2 peserta didik yakni dari Kelas XI IPA pindah ke SMAN 78 program Bahasa dan Kelas XI IPA pindah ke SMAN 82.

“Anak-anak mutasi atas permintaan orang tua dan peserta didik. Mereka anak-anak baik di sekolah ini, ” kata Kepsek.

Benz



Baca Juga:  Kodim 0501/JP BS Sebar Anggota Untuk Bantu Pengguna MRT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses