Jakarta Barat, LINTAS10.COM – Panitia Mutasi Masuk Peserta Didik SMAN 112, Jakarta Barat Tahun Pelajaran 2018/2019 Semester Genap melalui
SK No 16/-1.851.62 tanggal 7 Januari 2019 mengumumkan peserta didik perpindahan (mutasi) Kelas X dan Kelas XI ke SMAN 112 berdasarkan formasi tempat kosong di Kelas X IPA sebanyak 3 dan Kelas X IPS sebanyak 4 siswa.
“Hasil rata-rata kriteria penilaian pindahan diterima di SMAN 112 yakni test hasil seleksi 40 persen, rerata nilai UN, 40 persen, dan rerata nilai raport, 20 persen,” kata Eko Sukma Aji, SPd, Ketua Panitia yang juga Wakil Kepala Sekolah SMAN 112 bidang Kesiswaan.
Eko menjelaskan, untuk Kelas X MIPA sebanyak 3 bangku kosong sementara yang mendaftar sebanyak 16 siswa, dan untuk Kelas X IPS sebanyak 4 bangku kosong
yang mendaftar sebanyak 16 siswa.
“Siswa yang diterima agar segera melapor diri tanggal 7 – 8 Januari 2019,” kata Eko.
Adapun yang dinyatakan lulus untuk program MIPA adalah Alvian Sahat Yosua asal SMAN 57 peringkat 1, Rayhan Achmad Triputro asal SMAN 25 peringkat 2, dan Mohammad Kemal Amin asal SMAN 85 peringkat 3, sedangkan yang diterima untuk program IPS yakni Prisma Winda Anita V asal SMAN 16 peringkat 1, Jechyko Ali Putra P asal SMA Yadika 5 peringkat 2, Muhammad Alfiansyah asalam SMAN 23 peringkat 3, dan Clement Alexandrio W asal AN 96 peringkat 4.
Menurut Kepsek SMAN 112, Jakbar, Noviolaleni, SPd, salah satu persyaratan umum adalah adanya surat keterangan dari sekolah asal bahwa peserta didik tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran tata tertib sekolah sesuai SE No.116/SE/2018 tentang Perpindahan (Mutasi) peserta didik Semester Genap TP 2018/2019, sesuai Pergub No 9/2012 tentang Tata Cara Perpindahan Peserta Didik.