Kemungkinan Besar Tersangka Kasus Segitung Akan Bertambah

Lintas Kab.Kapuas606 kali dibaca

Pada perkaranya, penyidik menduga DA mengatur agar proyek tersebut dimenangkan oleh PT Swa Karya Jaya (PT SKJ) yang pemiliknya dengan merupakan adalah kawan dekat bupati pertama tersebut.

KPK pun menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses lelang proyek tersebut, seperti waktu pengambilan dokumen lelang yang hanya satu hari, dokumen prakualifikasi dan penawaran lelang yang diduga dipalsukan, serta panitia lelang yang mengabaikan ketidaklengkapan dokumen PT SKJ. Penetapan Darwan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap 32 saksi serta penggeledahan rumah DA di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Di samping itu, DA diduga mengubah nilai kontrak proyek dari Rp112.736.000 menjadi Rp127.411.481 atau sekitar 13,02 persen.

Adendum ini melebihi ketentuan Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang menyebutkan maksimal menambah pekerjaan adalah sebanyak 10 persen. Tak hanya itu, DA diduga beberapa kali menerima transfer sejumlah Rp687.500.000 dari PT SKJ melalui anaknya.

Dalam perkara ini, diduga keuangan negara dirugikan sekitar Rp20,84 miliar. Atas dugaan tersebut, DA disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jadi siapakah nantinya yang akan ditetapkan dan menjadi tersangka yang baru oleh KPK?… (M.Fathul Ridhoni)



Baca Juga:  Pemkab Kapuas Serahkan Bantuan Kendaraan Operasional Penanganan Karhutla

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses