Kedapatan Transaksi barang haram Warga Desa Patai di cokok Anggota Polsek Cempaga

Lintas Kab.Kapuas376 kali dibaca

Atas perbuatan Tersangka IRWAN als ATENG diduga telah melanggar pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (ton-sam)(AT-humas polda kalteng)21



Baca Juga:  Polsek Mendawai Kawal Pemberian BLT di Desa Teluk Sebulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses