Oleh sebab itu, lanjut Kapendam Jaya, prajurit Kodam Jaya dilarang memberi bantuan kepada peserta Pemilu atau memengaruhi keputusan penyelenggara Pemilu.
“Setiap prajurit Kodam Jaya baik selaku perorangan maupun atas nama institusi, dilarang memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada peserta Pemilu, tidak melakukan tindakan atau pernyataan apapun yang bersifat memengaruhi keputusan KPU/KPUD atau Panwaslu/Panwasda,” tutup Kristomei.
Editor: Benz