Kadisdik Prov DKI Jakarta Tindak Tegas Kepala Sekolah Yang Tidak Kibarkan Bendera Merah Putih pada Hari Kerja

Lintas Jabodetabek309 kali dibaca

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengatakan, bahwa Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) merupakan gerakan pendidikan dibawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
Ketua Umum LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA), Hisar mengatakan, sudah sepantasnya pejabat yang membawahi sekolah memberikan sanksi tegas kepada para Kepala Sekolah, atau Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) ditunda pembayaran, karena, tidak peduli terhadap penguatan pendidikan karakter yang memberikan contoh yang tidak baik terhadap peserta didik terhadap jiwa nasionalisme.
“Kadisdik Pendidikan Prov DKI Jakarta harus memberikan sanksi tegas kepada para Kepsek dan Kasatlak/Ka TU yang tidak mentaati peraturan dengan tidak menaikkan bendera merah putih saat hari kerja. Sekolah merupakan pusat dari semua pendidikan baik akademik maupun non akademik,” tegas Hisar yang juga pengamat pendidikan kepada media ini di Kemendikbud, Jakarta beberapa waktu lalu.
Bahkan, kata Hisar, bahwa salah satu Nawacita Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla tahun 2014 – 2019 yakni melakukan Revolusi Karakter Bangsa dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. (ES265)



Baca Juga:  Latma Pasific Partnership Tingkatkan Pemahaman dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses