Nurul Fadli juga menyoroti pentingnya media menjalankan fungsi kontrol sosial dengan tetap menjunjung etika dan kode etik jurnalistik.
“Jika ada dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang, media seharusnya melakukan verifikasi informasi, termasuk melakukan check and recheck agar berita yang disampaikan kepada publik tidak bersifat tendensius atau menghakimi,” tambahnya.
Selain itu, JMSI Kepulauan Meranti juga menyoroti kurangnya transparansi struktur redaksi MataXpost.com yang tidak mencantumkan nama wartawan peliput serta tidak adanya kejelasan mengenai jenjang standar sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Hal ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap prinsip transparansi dalam dunia pers.
“Atas dasar ini, kami mendukung penuh hak PUPR Kepulauan Meranti untuk meminta hak jawab, hak koreksi, serta permintaan maaf secara tertulis dari media yang bersangkutan. Ini adalah langkah yang tepat untuk menegakkan standar jurnalistik yang berkualitas dan bertanggung jawab,” tutup Nurul Fadli.
JMSI Kepulauan Meranti berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh media agar tetap menjaga profesionalisme dalam menyajikan informasi kepada masyarakat dan tidak menyalahgunakan kebebasan pers untuk kepentingan tertentu yang dapat merugikan pihak lain. (Rls)