Janjikan Kerja di PJKA, Ratusan Juta Diraup Dari Korban

lintas Daerah425 kali dibaca

Saat ini terhadap pelaku masih dilakukan pengembangan , pelaku dijerat dengan pasal 378 Sub 372 KUHo tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 Tahun Penjara.(SiRa)



Baca Juga:  Polisi Labuhanbatu Tak Lelah Himbau Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses