Lintas10.com (Seruyan/Kalteng)-Pengguna jalan kerap salah kaprah saat di persimpangan jalan. Salah satunya adalah belok kiri secara langsung meski lampu dengan merah yang menyala, atau menunjukkan untuk harus pada berhenti.
Regulasi untuk dengan pada belok kiri boleh langsung memang pernah diperbolehkan, sesuai peraturan pemerintan (pp) Nomor 43 Tahun 1993, Pasal 59 ayat 3 yang berbunyi, Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.
Namun tahukah kita, peraturan pemerintah (PP) nomor 43 Tahun 1993 tersebut kini telah dan sudah dilakukan pada revisi. Artinya, kita pada tidak lagi diperbolehkan belok kiri secara langsung, itu karena pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang sesuai pada dengan Pasal 112 ayat 3. Yang dimana pasal tersebut dengan berbunyi, yakni adalah untuk ada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
Adapun dengan pad belok kiri yang masih diperbolehkan langsung jika memang ada isyarat berupa papan yang bertuliskan ‘Belok Kiri Langsung’.
Maka dengan demikian, jika kita masih pada melanggar dengan aturan tersebut, bukan tidak mungkin petugas dari kepolisian akan melakukan tindakan dengan pada penilangan, dan yang akan dikenakan denda dengan sebesar Rp 250 ribu, atau dengan maksimal pada sebesar Rp 500 ribu.
(Fathul Ridhoni)