Padangsidimpuan, lintas10.com – Masih banyak pelanggan yang kurang mengetahui informasi periode pembayaran listrik setiap bulannya, terutama untuk pelanggan listrik pasca-bayar.
Bagi pelanggan PLN, disarankan membayarkan tagihan listrik tepat waktu. Ada beberapa konsekuensi telat bayar listrik. Lalu, apakah telat bayar listrik langsung diputus sambungan listriknya oleh PLN dan berapa bulan maksimal tunggakan listrik sesuai dengan aturan pemutusan listrik PLN?
Sesuai surat Kanwil Sumut Nomor Surat 1477/AGA.04.01/C08000000/2022, pelanggan yang tiap bulan telat bayar meteran listriknya akan di ganti ke Prabayar (Token Listrik).
Pemutusan sambungan listrik sementara untuk pascabayar dilakukan Jika pelanggan melewati batas waktu pembayaran yaitu tanggal 20.
Manager ULP PT. PLN (Persero) Kota PSP, Wayu Dwiafridho Atmanegara didampingi Supervisor PAD, Kholidin Siregar mengatakan, jika melewati batas waktu tersebut, maka pelanggan PLN akan dikenakan denda biaya keterlambatan dalam tagihan selanjutnya.
“Merujuk surat Kanwil Sumut Nomor Surat 1477/AGA.04.01/C08000000/2022 tentang Realisasi Migrasi Ke Prabayar. Jadi pelanggan yang tiap bulan telat bayar meteran listriknya akan di ganti ke Prabayar (Token Listrik). Namun, kami mengimbau pelanggan untuk melakukan pembayaran di awal bulan,” ujar Rido ketika ditemui, Sabtu (16/07/2022).
Selain itu, pelanggan juga bisa melakukan catat meter mandiri yang dikirim pelanggan melalui aplikasi PLN Mobile. Catat meter mandiri melalui menu Catat Meter bisa dilakukan pada tanggal 24-27 setiap bulannya.
“Sekarang pelanggan bisa melaporkan langsung angka penggunaan listrik di kWh meternya melalui aplikasi PLN Mobile, selain lebih mudah, pelanggan juga bisa langsung mendapatkan estimasi tagihan listriknya,” Terang Rido.
Sementara itu PLN saat ini kepada pelanggan – pelanggannya untuk menjangkau dan mengingatkan terhadap pelanggan yang memliki history sering telat dalam membayar tagihan listrik, pihak PLN akan langsung menghubungi kontak pelanggan melalui aplikasi WA Blasting yang tersambung langsung ke pelanggan.
“Jadi kita dari PLN sendiri bang akan langsung menghubungi kontak pelanggan melalui aplikasi WA Blasting, disitu kita sampaikan kepada pelanggan agar segera membayar tagihan listiriknya. Kemudian kita sampaikan juga kepada pelanggan sanksi apa saja yang akan diterima pelanggan apabila tidak segera dibayarkan, seperti, tunggakan 1 bulan lewat diatas tanggal 20 maka kita lakukan pemutusan sementara dengan menonaktifkan listiknya dengan menyegel MCB nya, kemudian tunggakan 2 bulan meski belum lewat tanggal 20 kami akan lakukan bongkar APP atau Kwh meter plus MCB nya, dan terakhir tunggakan diatas 2 bulan lewat tanggal 20, petugas kami akan langsung melakukan pembongkakaran meter Kwh, MCB serta kabel dan pelanggan tersebut otomatis diberhentikan untuk berlanggana listrik PLN”, Jelas Rido. (Mahmud Nasution)








