Kotawaringin Barat,Lintas10.com-Sebuah pemandangan yang sangat tidak nyaman kalau melihat gedung atau bangunan yang berfungsi strategis dalam kondisi rusak parah.
Dikatakan strategis karena kegunaan atau fungsinya sangat beragam karena besar dan luas juga kelengkapan gedungnya memadai.
Tahun 2001 gedung ini dipergunakan sebagai tempat penampungan warga yang terdampak konflik horisontal, tahun 2000 sampai tahun 2012 gedung ini sempat menjadi tempat pengelolaan Universitas Antakusuma sebagai gedung perkantoran dan perkuliahan sebelum gedung milik Universitas Antakusuma selesai dibangun, tahun 2013 sampai tahun 2015 dipergunakan sebagai penampungan Para Santri Pondok Pesantren Al Raudah, baik untuk penginapan maupun melangsungkan pendidikan dan pengajaran juga sebagai tempat anak muda berolah raga Futsal dan lain-lain kegiatan masyarakat yang semuanya menggunakan dengan gratis.
Sesuai Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 188.45/10/HUK Tertanggal 25 Januari 2002 yang Ditanda Tangani Bupati Ir Abdul Razak saat itu bahwa Alih Fungsi Gedung Transito Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Menjadi Balai Latihan Kerja, didalam prakteknya, karena keterbatasan dana, Balai Latihan Kerja hanya menggunakan beberapa bangunan kecil yang berada dibelakang gedung induk karena jenis dan macam keterampilan pun sangat terbatas, seperti pelatihan Salon Kecantikan, Jahit menjahit dan keterampilan latihan mengemudi saja sedang untuk perbengkelan dan otomotif belum tersedia.
Dalam pengelolaan Aset atau Gedung ini untuk sehari-harinya dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Loka Latihan Kerja Usaha Kecil dan Menengah (LLK-UKM) Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Barat sesuai Keputusan Bupati Nomor 447 Tahun 2007 tertanggal 20 April 2007.
Saat ini kondisi gedung yang berukuran 16,5 X 57 M tersebut sudah hampir 4 tahun ini rusak berat.
Atap sudah banyak yang bocor, plafon sudah banyak terkoyak dan bahkan banyak bagian yang terlepas, kaca-kaca jendela dan pintu hampir sebagian pecah sehingga sangat memprihatinkan apalagi letaknya berada ditengah kota.
Kondisi yang demikian bukan tidak kami upayakan penangannya, ujar Ir Ahmad Yadi Kepala Kantor Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Barat, Dana Yang dianggarkan untuk merehab bangunan besar tersebut sudah mulai tahun 2015 sampai tahun 2017 sudah kami ajukan, baik melalui APBD Kabupaten, Propinsi bahkan sampai ke Pusat dengan Proposal lengkan tapi sampai hari ini tidak pernah mendapat persetujuan.
Yang dapat kami lakukan, hanyalah merawat dan merehab ringan beberapa buah bangunan kecil yang ada dibagian belakang gedung besar ini yang menjadi tempat berlangsungnya berapa unit latihan kerja.
Untuk gedung besar tersebut ujar Ahmad Yadi, sudah saatnya dilakukan rehab berat terutama penggantian bagian atap bangunan dan penggantian semua jendela dan pintu.
Tentang dimana sangkutnya pembatalan anggaran yang diajukan dan siapa yang berebut kepentingan, pihaknya tidak memahami hal itu, silahkan semua fihak bahkan Lintas10.com pun dipersilahkan untuk mengawal pengajuan anggaran yang juga kami lakukan didalam tahun anggaran 2018 ini, pungkas Ir Ahmad Yadi.(AT/AD).