Fritz Edward Siregar : “Menghalang-halangi Tugas Pengawas Pemilu Dapat Dipidana.”

Pekanbaru470 kali dibaca

“Bawaslu RI menyadari bahwa kompensasi yang bapak ibu terima sangatlah tidak imbang, dimana wabah pandemi covid-19 belum lah usai. Namun tetap bapak ibu menjalankan tugas tersebut. Apa alasannya? akan saya jawab, karena niat mulia di dalam hati bapak ibu yang menginginkan masa depan dan kehidupan yang lebih baik bagi anak-anak kita dengan terpilihnya kepala daerah yang baik dan berintegritas,” tutupnya. (rls)



Baca Juga:  Kesbangpol Riau Bagikan 1000 Masker Kepada Masyarakat di Pasar Limapuluh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses