Tidak hanya itu dalam amatan awak media, nota dokumen pengantar LKPJ Walikota Padanhsidimpuan juga tidak terlihat ada ditangan para undangan seperti, di Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Polres Padangsidimpuan dan lainnya.
Selain itu, Kepala Dinas Pemberdayaan masyarkat Kota dan Desa tampak tidak hadir dalam LKPJ Walikota yersebut. Konon informasi yang beredar Kepala Dimas tersebut, Ismail Fahmi Siregar masuk dalam pemeriksaan Kejasaan Negeri Padangsidimpuam dalam perkaras dugaan pemotongan 18% Alokasi Dana Desa (ADD). (MN).