“Kalau sudah ada surat permintaan mengundurkan diri dari pejabat yang bersangkutan, seharusnyalah DPRD Seruyan segera pada proaktif menggelar sidang, dengan mengusulkan pada pemberhentiannya,” terang Ruswandi.
Tambahnya, meskipun bahwa sekalipun belum diberhentikan, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang menjadi paslon di pilkada itu, tidak bisa dibenarkan lagi melanjutkan tugasnya sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah jika nantinya gagal terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Seruyan 2018-2023 yang baru. Jelas sesuai dengan aturannya, dimana tidak bisa lagi menjabat, karena itulah DPRD Seruyan harus segera menindaklanjuti pengunduran dirinya, terhitung berakhir masa jabatannya sampai dengan tanggal 23 Juli 2018 mendatang. (Fathul Ridhoni)