Proyek box culvert itu telah melanggar aturan. Sebab aturannya papan plang proyek wajib di pasang sesuai yang diatur dalam Pepres No 54 Tahun 2010, Perpres No 70 Tahun 2012, dan Perpres No 16 Tagun 2018 ini, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan lainnya.
Pemasangan papan proyek itu, sebagai bentuk patuh terhadap Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 15 Huruf (d).
“Dengan tidak adanya papan proyek pembangunan box culvert, kita minta Dinas PU dan Inspektorat untuk memberi sanksi sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,”tandas warga. (Fathul Ridhoni)