Ditemukan Proyek Box Culvert Misterius

Lintas Kab.Kapuas366 kali dibaca

Lintas10.com (Seruyan/Kalteng) – Warga menemukan proyek pembangunan box culvert misterius di arah samping tepi Jalan lingkar kota Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah. Dikatakan misterius karena proyek ini tanpa plang nama.

Pantauan di lapangan, Senin (27/8/2018) para pekerja ditemukan sedang waktu istrihat pada pekerjakan proyek tersebut. Wartawan pun berusaha berbincang-bincang dengan pekerja untuk mengorek informasi mengenai proyek tanpa papan nama itu.

“Memang tidak ada bang, mengenai papan proyek box culvert ini, kontraktornya (S) orang Kuala Pembuang sendiri tapi tidak ada disini, karena sedang kawin, dan yang mewakilinya sekarang adalah uji dan sedang cari bahan pasirnya yang belum ada,” kata perkerja, yang bekerja secara borongan, dengan hitungan persen dan disesuaian pada nilai pagu proyek tersebut.

Hal tersebut, Dimana oleh Jurnalis Lintas10.com bersama rekan jurnalis lainnya, sudah sering sekali ditemukannya proyek misterius seperti ini.

Salah seorang warga kabupaten Seruyan, di Kuala Pembuang, Haji, kepada lintas10.com, mengatakan, bahwa dirinya sangat menyayangkan masih adanya proyek pemerintah, saat ini tidak transparan kepada masyarakat.

Kejadian semacam ini bukan yang pertama kalinya di Kabupaten Seruyan. Sebelumnya sering ditemukan proyek yang didanai dari uang negara tanpa ada papan namanya. Anehnya mereka tak dimasalahkan dan aman-aman saja. Ada apa ini ?…..
 
Padahal, sesuai aturan yang berlaku di negara ini, bahwa semua proyek yang menggunakan uang negara wajib dipasangi papan nama di area proyek yang dikerjakan untuk transparansi anggaran dan mudah diawasi masyarakat. Sehingga akan diketahui nama rekanan atau PT/CV yang mengerjakannya. Selain itu, juga ada keterangan dari Volume, dan mulai kapan dan selesainya target pengerjaan berjalan.

Baca Juga:  Gubernur Sugianto Pantau Kesiapan Peternakan Sapi

Proyek box culvert itu telah melanggar aturan. Sebab aturannya papan plang proyek wajib di pasang sesuai yang diatur dalam Pepres No 54 Tahun 2010, Perpres No 70 Tahun 2012, dan Perpres No 16 Tagun 2018 ini, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan lainnya.

Pemasangan papan proyek itu, sebagai bentuk patuh terhadap Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 15 Huruf (d).

“Dengan tidak adanya papan proyek pembangunan box culvert, kita minta Dinas PU dan Inspektorat untuk memberi sanksi sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,”tandas warga. (Fathul Ridhoni)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses